Jakarta - Ada kabar gembira bagi yang belum membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB) dan terkena denda. Mulai hari ini (10/10/2012), Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan
penghapusan denda PKB untuk beberapa pekan ke depan.
"Aturan tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 28
Oktober 2012," kata Kepala Unit Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Samsat Jakarta Selatan, Dody saat dihubungi detikcom, Rabu (10/10/2012).
Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan
potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok
PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
"Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB tersebut," kata Dody.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian
pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta
penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan
atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga
penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira
lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya
tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
"Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau
dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober
2012," jelas Dody.
Post a Comment